Media Nusantara, SOLO-Sesaat setelah Pengadilan Negeri
Karanganyar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Kamis
(3/5), Kristin Rahayu (24) warga Cemani,
Sukoharjo, jatuh pingsan. Dia didakwa melakukan
perdagangan anak dengan mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur.
Dalam sidang
yang dipimpin hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH., ini Kristin Rahayu dinyatakan
terbukti menjual A (14), dan F (15) kepada laki-laki dengan ciri-ciri berpostur
badan tinggi, berkulit putih dan berusia sekitar 50 tahun. Menurut pengakuan
terdakwa dalam persidangan, pengguna jasa kedua gadis dibawah umur tersebut
adalah Sinuhun Hanggabehi, penguasa Keraton Surakarta.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini memaparkan bahwa pada 17 Desember 2011, Kristin membawa kedua gadis tersebut dengan menggunakan sepeda motor Satria berwarna biru. Kedua gadis dibawah umur tersebut dipertemukan dengan Sinuhun Hanggabehi di Gentan, Sukoharjo. Dengan menggunakan mobil Nissan Grand Livina berwarna orange, Sinuhun membawa kedua gadis tersebut ke Hotel Marini, Karanganyar. Di hotel tersebut, Sinuhun menyetubuhi kedua gadis tersebut.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini memaparkan bahwa pada 17 Desember 2011, Kristin membawa kedua gadis tersebut dengan menggunakan sepeda motor Satria berwarna biru. Kedua gadis dibawah umur tersebut dipertemukan dengan Sinuhun Hanggabehi di Gentan, Sukoharjo. Dengan menggunakan mobil Nissan Grand Livina berwarna orange, Sinuhun membawa kedua gadis tersebut ke Hotel Marini, Karanganyar. Di hotel tersebut, Sinuhun menyetubuhi kedua gadis tersebut.
Terdakwa Kristin Rahayu (24) pingsan setelah sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa tengah, Kamis (3/5) |
Terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88
UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Vonis hukum yang dijatuhkan
kepada terdakwa akan dipotong dengan masa penahanan yang sudah dilakukan sejak
23 Desember 2011. "Hukuman ini terlalu berat. Sebagai kuasa hukum, kami
akan mempertimbangkan apakah melakukan pembelaan dengan keputusan bersama
keluarga," kata Prihananto, saat ditemui seusai persidangan (3/5).
Terdakwa merasa keberatan karena hukuman yang berat dan ketidakterlibatan
Sinuhun dalam persidangan. "Nanti
kami sesuaikan dengan pernyataan kapolres, menunggu keputusan hakim, lalu akan
menindaklanjuti hal ini. Karena dari pihak terdakwa menuntut seperti itu dan
merasakan ketidakadilan," kata Prihananto menanggapi vonis hukuman yang
dijatuhkan kepada terdakwa. (Erlita
Kusumaningtyas)
0 komentar:
Posting Komentar